INTELIJEN
Kepala Seksi Intelijen
Gde Ancana, S.H., M.H.
Jaksa Muda
NIP. 198610052009121003
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :
Subseksi Intelijen terdiri dari:
1. SUBSEKSI l
Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum yang selanjutnya disebut Subseksi l, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, pelaksanaan, perencanaan, pengkajian, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat Strategis, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dam pelaporan teknologi informasi, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, serta penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsional Sandiman.
2. SUBSEKSI ll
Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, yang selanjutnya disebut Subseksi ll, mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan dan pengamanan pembangunan strategis
Kegiatan operasi intelijen Yustisial.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Intelijen Kejari Badung telah melakukan kegiatan LID, PAM dan GAL terhadap semua kegiatan yang mencakup semua bidang baik Intel sendiri, Pidum , Pidsus, Pembinaan dan Datun serta tugas yang diamanatkan oleh UU. N0.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan mamakai pola kerja teknis Intelijen sesuai termaktub dalam Nomor KEP-135/A/JA/05/2019 tentang Format/Bentuk, Kode dan Cara Pengisian Administrasi Intelijen Kejaksaan.
Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
Kejaksaaan Negeri Badung telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan secara rutin dengan sasaran masyarakat, murid-murid sekolah, organisasi dan lain-lain.