Petunjuk Pengisian:
  1. Setiap keterangan IDENTITAS harap diisi dengan lengkap dan sama dengan KTP milik Penerima Barang Bukti yang dimohonkan untuk dikirim.
  2. Kolom “Jenis Barang Bukti” diisi dengan keterangan jenis dan ciri-ciri barang bukti yang dimohonkan untuk dikirim.
  3. Bila Pemohon dan Pemilik Barang Bukti adalah orang yang sama, maka hanya 1 scan KTP saja yang di-upload kedalam form pendaftaran.  
  4. Upload Surat Kuasa dari Pemilik Barang Bukti bila yang akan menerima barang bukti bukanlah Pemilik.

Cancel
Layanan Pengantaran Barang Bukti - Kejaksaan Negeri Badung