23 Juni 2022 | Dibaca : 163 Pengunjung
Pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 268/Pid.sus/LH/2022 telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa 4 ekor kucing hutan yang merupakan satwa yang di lindungi, dengan cara di lepas liarkan ke habitatnya dalam perkara atas nama Jaenal Abidin.
23 Juni 2022 Dibaca : 163 Pengunjung
Koordinasi terkait Rencana Pelaksanaan MOU
20Pelaksanaan Apel Kerja Pegawai pada Kejaksaan Negeri Badung yang diikuti dengan Pembacaan Employer Branding ASN
23Giat Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Badung
21Pelaksanaan Apel Sore Pegawai Kejaksaan Negeri Badung
19Kegiatan Persembahyangan Purnama Kejari Badung