07 Mei 2025 | Dibaca : 1964 Pengunjung
Rabu, tanggal 07 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disangka telah melalukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada Badan Usaha Milik Desa Asem Manis Desa Abiansemal Kec. Abiansemal Kab. Badung (selanjutnya disingkat BUMDesa Asem Manis). yang menyebabkan Kerugian Negara atas nama Terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih Dengan Agenda Sidang Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum atas nama Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H, Putu Windari Suli,S.H.,M.Kn
07 Mei 2025 Dibaca : 1964 Pengunjung
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
56Kejaksaan Negeri Badung Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasaila Di Kabupaten Badung
59Apel Kerja Di Lingkungaan Kejaksaan Negeri Badung
257Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Kejaksaan Negeri Badung
309Sidang Pengampuan Dengan Agenda Pemeriksaan Setempat