07 Mei 2025 | Dibaca : 1854 Pengunjung
Rabu, tanggal 07 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disangka telah melalukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada Badan Usaha Milik Desa Asem Manis Desa Abiansemal Kec. Abiansemal Kab. Badung (selanjutnya disingkat BUMDesa Asem Manis). yang menyebabkan Kerugian Negara atas nama Terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih Dengan Agenda Sidang Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum atas nama Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H, Putu Windari Suli,S.H.,M.Kn
07 Mei 2025 Dibaca : 1854 Pengunjung
Apel Kerja Di Lingkungan Kerja Kejaksaan Negeri badung
268Pelaksanaan Inspeksi Umum Inspektorat III Pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Kejaksaan Negri Badung
355Rapat Paripurna di Lingkungan Kerja Kejaksaan Negeri Badung
460Monitoring dan Evaluasi Progres Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung
402Rapat Persiapan / Pre Construction Meeting (PCM) Kegiatan Pembangunan Jalan Ruas Jalan Kusuma - Pantai Gau Tahun Anggaran 2026 Pada Dinas PUPR Kabupaten Badung