17 April 2025 | Dibaca : 975 Pengunjung
Pada hari Kamis 17 April 2025 Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H., M.H.Li. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung melakukan Bantuan Hukum Non Litigasi Pemanggilan Badan Usaha atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar. Pemanggilan ini atas dasar dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, bahwa Bidang Datun Kejari Badung dapat melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi mendampingi kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar untuk melakukan pemanggilan kepada badan usaha guna melakukan mediasi dan negosiasi penagihan piutang terhadap badan usaha yang menunggak, kegiatan Bantuan Hukum ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja untuk memperoleh haknya serta untuk pemulihan keuangan Negara.
Bahwa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Badung melalui Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak dalam rangka melakukan Bantuan Hukum guna dapat meminimalisir penyimpangan hukum dan pelanggaran hukum yang mendasarkan pada pasal 30 ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
17 April 2025 Dibaca : 975 Pengunjung
Sidang Lanjutan (Pemeriksaan Terdakwa) Perkara Pembunuhan Berencana Warga Negara Australia
185Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Antara PT.Pegadaian Kanwil VII Denpasar Area Denpasar I dengan Kejaksaan Negeri Badung
152Acara Serah Terima Jabatan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri Badung
160Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung Dalam Rangka Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Menjamin Pelaksanaan Pemilihan Perbekel yang Kondusif
145Pendampingan Hukum Ekspose Bersama Pemerintah Desa Sulungai Terkait Rencana Pembelian Tanah