17 April 2025 | Dibaca : 644 Pengunjung
Pada hari Kamis 17 April 2025 Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H., M.H.Li. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung melakukan Bantuan Hukum Non Litigasi Pemanggilan Badan Usaha atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar. Pemanggilan ini atas dasar dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, bahwa Bidang Datun Kejari Badung dapat melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi mendampingi kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar untuk melakukan pemanggilan kepada badan usaha guna melakukan mediasi dan negosiasi penagihan piutang terhadap badan usaha yang menunggak, kegiatan Bantuan Hukum ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja untuk memperoleh haknya serta untuk pemulihan keuangan Negara.
Bahwa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Badung melalui Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak dalam rangka melakukan Bantuan Hukum guna dapat meminimalisir penyimpangan hukum dan pelanggaran hukum yang mendasarkan pada pasal 30 ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
17 April 2025 Dibaca : 644 Pengunjung
Apel kerja di lingkungan kejaksaan negeri Badung
838Inspeksi lapangan terkait pengawasan dan pengendalian usaha rumah kost di wilayah kuta utara dan wilayah Mengwi
833Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih
844Rapat koordinasi persiapan verifikasi lapangan (VL) evaluasi kabupaten/kota layak anak kabupaten Badung
601Launching bale paruman adhyaksa