07 Januari 2025 | Dibaca : 236 Pengunjung
Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah dilaksanakan Sidang Gugatan Tata Usana Negara Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.Dps. Antara Desa Adat Prerenan sebagai Penggugat melawan Tergugat Bupati Badung yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung.
Bahwa adapun Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam persidangan yaitu : Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H, A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H., Febrina Irlanda, S.H., Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indah Mayasari, S.H.,M.H. dengan agenda sidang Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dari pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi serta mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat
Bahwa sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari Penggugat dan Saksi Fakta dari Tergugat.
07 Januari 2025 Dibaca : 236 Pengunjung
Lelang barang rampasan yang berasal dari benda sitaan berupa 600 buah gas LPG 3 Kg, 200 buah gas LPG 12 Kg, 20 buah gas LPG 50 Kg dan 2 buah timbangan elektronik dalam perkara a.n. terpidana I Gede Bagus Rai Hendra Sudana, S.Sos.
36Pembagian daging babi kepada seluruh pegawai umat hindu menjelang hari raya Galungan
37Rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan Daerah Kabupaten Badung
36Apel kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung
29Bantuan hukum non litigasi pemanggilan badang usaha atas kepatuhan pembayaran pada BPJS kesehatan cabang Denpasar