• SELAMAT DATANG DI WILAYAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KEJAKSAAN NEGERI BADUNG - EMAIL : INFO@KEJARI-BADUNG.GO.ID, WEBSITE : WWW.KEJARI-BADUNG.GO.ID

Baca Berita

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Adanya Pungutan Liar (Pungli) dan/atau Gratifikasi Pada Penerimaan Pegawai Tahun 2021.

03 Mei 2024 | Dibaca : 70 Pengunjung



Pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024 telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Adanya Pungutan Liar (Pungli) dan/atau Gratifikasi Yang Diduga Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Badung Pada Penerimaan Pegawai Tahun 2021 atas nama Tetdakwa I Putu Suarya,S.Sos. Dengan agenda Pemeriksaan 6 (enam) orang saksi dan Pemeriksaan Terdakwa. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, yang dilaksanakan oleh Jaksa Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H., (Kasubsi Penuntutan), Jaksa Cintya Dwi Santoso Cangi, S.H. (Kasubsi Penyidikan) dan Jaksa Lintang Jendro Rahmadita, S.H. (Jaksa Fungsional), Jaksa Putu Windari Suli, S.H., M.Kn., (Jaksa Fungsional), Jaksa A.A. Putri Dian Saraswati, S.H., M.Hum. (Jaksa Fungsional), Jaksa Fisher Vallen J. Simanjutak, S.H. (Jaksa Fungsional), yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai oleh Ni Made Okti Mandiani, dengan anggota Putra Astawa dan Nelson, sidang juga dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang didakwa dengan Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


03 Mei 2024 Dibaca : 70 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :