03 Mei 2024 | Dibaca : 528 Pengunjung
Pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 pukul 10.00 s.d Pukul 13.00 Wita bertempat di Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata Jalan Kebo Iwa Utara No 39A Padangsambian Kaja Denpasar Barat Kasubsi A Intelijen I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Badung menghadiri undangan Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung;.
Bahwa Pada Sosialisasi tersebut KPU Kabupaten Badung menyampaikan ketentuan-ketentuan serta tahapan pemilihan pasangan
calon Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan CalonWalikota dan Calon Wakil
Walikota.
Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Badung dalam Pemilu 2024 adalah berjumlah 403.326 orang dan sesuai Ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat dalam Daftar Pemilih Tetap lebih dari 250.000-500.000 harus didukung 8.5% suara penduduk.
Pada Sosialisasi tersebut Komisi Pemilihan Umum juga menyampaikan berbagai tahapan-tahapan, syarat, maupun Alur Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah Tahun 2024.
Bahwa Seluruh Rangkaian Rapat Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2024 di kabupaten Badung berakhir pukul 13.00 Wita berjalan dengan aman tertib dan lancar.
03 Mei 2024 Dibaca : 528 Pengunjung
Kajari Badung Menghadiri Peresmian Layanan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
56HARI TERAKHIR PELATIHAN BARIS BERBARIS CPNS PADA KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
44Penyampaian Hasil SPAK dan SPKP 2024
34KEGIATAN PENGAWASAN ORANG ASING BERSAMA TIM GABUNGAN DAN TIM IMIGRASI TPI NGURAH RAI
40KAJARI BADUNG MENGHADIRI CNN AWARD